Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku
Jumat, 08 Desember 2023 - 20:45:00 WIT
        
    
                
            
                
                                    Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
                                    Editor: Nani Suherni