Polresta Jayapura Ungkap Peredaran Sabu Senilai 2 Milliar Rupiah, 2 Orang Ditangkap
JAYAPURA, iNews.id – Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah kilogram senilai 2 milliar rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap FP (24) pada 17 Juni 2024
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Kombes Pol Victor D. Mackbon di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Senin (8/7/2024). Dalam penangkapan terhadap FP turut disita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 252,48 gram.
"Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura," ujar Kombes Victor.
Editor: Kurnia Illahi