Tanam Ganja di Rumah, Pelajar SMA Ini Mengaku untuk Konsumsi Pribadi saat Ditangkap
Selasa, 08 Februari 2022 - 13:19:00 WIT
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dengan kasus narkotika golongan I tersebut.
“Dengan adanya kasus ini, kami masih selidiki terutama terkait dengan pemberi bibit,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelajar tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 12 tahun.
Editor: Donald Karouw