get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Gempa Hari Ini M 6,5 Guncang Bovendigoel Papua

Tanam Ganja di Rumah, Pelajar SMA Ini Mengaku untuk Konsumsi Pribadi saat Ditangkap

Selasa, 08 Februari 2022 - 13:19:00 WIT
Tanam Ganja di Rumah, Pelajar SMA Ini Mengaku untuk Konsumsi Pribadi saat Ditangkap
Ilustrasi tanaman ganja yang diamankan dari tangan pelajar SMA di Merauke, Papua. (Foto: Humas Polri)

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dengan kasus narkotika golongan I tersebut.

“Dengan adanya kasus ini, kami masih selidiki terutama terkait dengan pemberi bibit,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelajar tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut