Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Arfak, Polisi Amankan Emas Senilai Rp1,2 Miliar
JAYAPURA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat penambangan emas ilegal di Kabupaten Arfak, Papua. Empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti antara lain emas 1,6 kilogram dan uang Rp100 juta.
"Ini sindikat besar, ada beberapa pelaku yang berada di Kota Makassar yang berperan memasok dana," kata Direskrimsus Polda Papua, AKBP Romylus Tamtilahitu, di Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020) kemarin.
Dia menjelaskan, operasi itu dilakukan menyusul informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penambangan emas ilegal di Kabupaten Arfak. Kemudian tim dari kepolisian turun ke TKP pada 1 Juni lalu dan menangkap sejumlah pelaku.
Dari operasi itu, polisi melakukan pengembangan kasus hingga memperoleh bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tersebut.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AG, AP, AM, dan RS. Peranan mereka sebagai pengepul, koordinator lapangan, serta penambang. Kemudian ada dua orang yaknin FD dan AS yang diduga pemasok dana.
"Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Pada operasi itu, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.
"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.
Ia menjelaskan penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal