Menurutnya, harga pesawat Grand Caravan Rp34 miliar. Sedangkan, harga Hellikopter Rp43,8 miliar lebih. Ditambah mobilitas pesawat, pengadaan dan pemasangan AP, STOL, biaya pra operasi, total mencapai Rp85,7 miliar lebih.
Dia mengungkapkan, pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni uang muka sebesar 20 Persen, lalu termin pertama 70 persen dan termin kedua 30 Persen.
"Atas penyidikan awal diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan izin impor sementara, sehingga membuat status helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali," ucapnya
Tujuan utama pembelian pesawat, lanjut dia untuk melayani masyarakat Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Pengadaan ini dinilai membebani Pemkab Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi.
Dia mengatakan, ada operasional yang belum dibayar pihak PT. Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada pemerintah Kabupaten Mimika.
"Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah melakukan penyelidikan dibantu Kejaksaan Negeri Mimika dalam permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Papua akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut. "Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT. Asian One Air, agar kasus ini terang benderang," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait