Dilantik Jadi Pj Bupati Yalimo, Ribka Haluk Diminta Pulihkan Kondisi Daerah
JAYAPURA, iNews.id – Penjabat (Pj) Bupati Yalimo Ribka Haluk yang baru dilantik Gubernur Papua Lukas Enembe diminta segera mengondisikan daerahnya agar bisa kembali kondusif.
Hal itu penting dilakukan lantaran Ribka Haluk yang merupakan putra daerah dinilai sangat memahami kondisi sosial masyarakatnya.
"Ribka Haluk dipercayakan untuk memimpin Yalimo, daerahnya sendiri, di mana dalam beberapa tahun terakhir terjadi konflik," kata Gubernur Lukas Enembe dalam amanatnya, usai melantik Ribka Haluk di Gedung Negara Jayapura, Kamis (26/8/2021).
Menurut Lukas, Ribka dipandang mampu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan warga di wilayah tersebut.
"Penjabat Bupati harus menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus, tidak boleh ada pemalangan, tidak boleh berkepanjangan dan tidak boleh ada masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak," ujarnya.
Dia menjelaskan, Ribka Haluk mampu menempatkan diri sebagai penjabat bupati dan berbicara dengan masyarakat supaya dapat mencari solusi yang tepat, sehingga tidak boleh ada korban lagi.
Dalam dua bulan terakhir, situasi keamanan di Kabupaten Yalimo belum kondusif, dan kondisi ini bermula dengan insiden pembakaran 34 bangunan kantor pemerintah serta 126 unit rumah dan kios warga di Distrik Elelim, ibu kota Yalimo pada 29 Juni 2021.
Massa juga membakar empat kendaraan roda empat dan 115 unit sepeda motor. Total kerugian akibat aksi pembakaran ratusan bangunan dan kendaraan bermotor di Elelim mencapai Rp324 miliar.
Sekitar 400 orang melakukan aksi tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan Erdi Dabi sebagai calon Bupati Yalimo dan memutuskan pelaksanaan pilkada ulang. Erdi dinilai masih berstatus mantan terpidana baru dapat mengajukan diri sebagai calon bupati lima tahun mendatang.
Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil, dan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Editor: Kastolani Marzuki