get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Polda Papua Tetapkan 2 ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah di Mappi Rp25,8 Miliar

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:48:00 WIT
Polda Papua Tetapkan 2 ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah di Mappi Rp25,8 Miliar
Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp25,8 miliar. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, dana sebesar Rp25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120.

Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, kata dia berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620.

Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke. Menurutnya, keduanya tidak ditahan karena kooperatif. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut