Tarif Baru PCR bagi Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Hari Ini di Mimika
TIMIKA, iNews.id - Tarif baru pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525.000 mulai berlaku hari ini, Rabu (18/8/2021) di Kabupaten Mimika, Papua. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021.
"Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan diberlakukan mulai hari ini," kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu, di Kota Timika, Papua, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900.000 sesuai surat edaran sebelumnya dari Kemenkes. Sementara untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sama sekali.
"Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang," ujar Antonius.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal