SORONG, iNews.id - Polda Papua Barat memusnahkan tujuh balpres pakaian bekas yang merupakan hasil impor di Mapolsek KP3 Laut Sorong, Papua Barat Daya. Pemusnahan ini dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo.
Pantauan di lokasi, pemusnahan baju bekas dilakukan dengan cara dibakar dalam tong yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan ini turut disaksikan Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Disperindag Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan dan Polsek KP3 Laut Sorong.
Wisnu mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang melarang impor baju bekas ke dalam negeri.
"Tindakan pemusnahan ini berdasar pada instruksi Presiden," ujar Wisnu Prasetyo, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, diatur pelarangan barang bekas impor kemudian diperdagangkan kepada masyarakat umum.
"Ini sudah diatur dalam Permendag," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait