Kata Kapuspen Kemendagri soal Polemik Pengangkatan Plh Gubernur Papua

JAKARTA, iNews.id – Penunjukan pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua masih menjadi polemik, bahkan ditentang sebagian besar masyarakat Papua. Mereka tidak setuju Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy ditunjuk menjabat sebagai Plh Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, penunjukan jabatan pelaksana harian (plh) gubernur Papua bertujuan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata dia, Senin (28/6/2021).
Benni Irwan menjelaskan, penunjukan pelaksana harian kepala daerah lumrah terjadi. Hal itu dilakukan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut dia, penunjukan Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua merupakan hal yang normal terjadi. Apalagi, Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan, sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu.
Editor: Kastolani Marzuki