Nama Cawagub Belum Jelas, Lukas Enembe Bisa Sendirian Pimpin Papua

JAYAPURA, iNews.id – Sosok Wakil Gubernur Papua yang akan mendampingi Gubernur Luka Enembe masih misteri. Dari hasil rapat terbatas Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Senin (12/7/2021), Lukas Enembe belum memberikan sinyal ataupun inisial calon yang dianggap cocok untuk mendampinginya di sisa masa jabatan hingga September 2023 mendatang.
Gubernur Enembe yang juga sebagai Ketua DPD Demokrat Papua bahkan memberikan pekerjaan rumah kepada para pimpinan koalisi, untuk mempertimbangkan dua aturan berbeda terkait teknis pengisian jabatan calon Wakil Gubernur.
Sekretaris Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir mengatakan, Provinsi Papua memiliki aturan khusus yang dikemas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Di mana dalam pasal 17 ayat 3 menyebut 'Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya'
Isi pasal tersebut berbeda dengan perintah Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Nah ini yang akan kita bahas, untuk selanjutnya diambil kesimpulan undang-undang mana yang akan dipakai dan nanti akan disampaikan kepada Pak Gubernur," kata Boy Dawir.
Editor: Kastolani Marzuki